Surat Pengganti E-KTP

wahyu, Jurnalis
Kamis 09 Februari 2017 18:50 WIB

Warga DKI Jakarta yang belum memiliki E-KTP tetap bisa memberikan suara saat pilkada, syaratnya harus meminta surat keterangan ke kantor kelurahan setempat.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya