Otak Pembunuhan Salim Kancil Diganjar 20 Tahun Penjara

adi, Jurnalis
Jum'at 24 Juni 2016 04:32 WIB

Mantan Kepala Desa Selok Awar Awar Hariono dan Ketua LMDH Mar Dasir diganjar masing-masing 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya terbukti menjadi otak pembunuhan Salim Kancil dan Pembantaian Tosan dalam kasus penolakkan tambang pasir ilegal.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya