Mantan Kepala Desa Selok Awar Awar Hariono dan Ketua LMDH Mar Dasir diganjar masing-masing 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya terbukti menjadi otak pembunuhan Salim Kancil dan Pembantaian Tosan dalam kasus penolakkan tambang pasir ilegal.