Denda Rp500 Ribu untuk Masuk Jalur Transjakarta

Rudy, Jurnalis
Senin 13 Juni 2016 17:38 WIB

Mulai hari ini (13/06/2016) jalur Transjakarta atau Busway tidak boleh dilewati kendaraan selain Transjakarta, Ambulan, dan juga mobil pemerintah berplat RI. Pengguna yang melanggar akan dikenakan tilang Rp500 ribu atau penjara selama dua bulan.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya