Majikan Aniaya PRT

adi, Jurnalis
Rabu 16 Maret 2016 19:10 WIB

Tersangka kasus penganiayan yang dilakukan kepada asisten rumah tangganya telah melakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Utara. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat hukuman lebih dari lima tahun penjara.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya