Telepon Sambil Berkendara Kena Sanksi

Rudy, Jurnalis
Sabtu 12 Desember 2015 17:20 WIB

Jika Anda sering main telepon genggam atau menonton televisi saat mengemudi, waspadalah sanksi tilang dengan hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750 ribu menanti para pelanggar.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya