MK: Calon Tunggal Bisa Mengikuti Pilkada Serentak

Taufik_Herwindo, Jurnalis
Rabu 30 September 2015 09:50 WIB

Mahkamah Kostitusi (MK) akhirnya memutuskan daerah dengan satu calon tunggal bisa tetap mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya