Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

Taufik_Herwindo, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2015 10:51 WIB

Gugatan mantan direktur PLN Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi Jakarta dikabulkan, penetapan Dahlan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya