Bisnis Jasa Patwal

antja, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2015 13:02 WIB

Sesuai undang-undang angkutan jalan dan lalu lintas penggunaan jasa patroli pengawalan hanya diperuntukkan pejabat negara, tamu negara dan warga negara yang dalam kondisi darurat. Faktanya siapa pun bisa menggunakan jasa patwal asal membayar.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya