Jelang Eksekusi Mati Bali Nine

Taufik_Herwindo, Jurnalis
Jum'at 06 Februari 2015 18:24 WIB

Kejaksaan Agung menegaskan PK dua terpidana mati atas kasus narkoba Bali Nine ditolak Pengadilan Negeri Denpasar karena keduanya tidak bisa mengajukan bukti baru untuk menghindari hukuman mati.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya