Denda Rp1 Juta untuk Penerobos Jalur Busway

Rudy, Jurnalis
Rabu 04 Februari 2015 11:22 WIB

Untuk menangkap penerobos jalur Busway, Pemprov DKI Jakarta berencana membuat palang ganda dan sanksi uang denda sebesar Rp1 juta.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya