Belasan Motor Ditilang Akibat Lewat Larangan Motor

Rudy, Jurnalis
Senin 19 Januari 2015 08:20 WIB

Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai memberlakukan denda Rp500 ribu bagi pengendara motor yang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta. Belasan pengendara motor pun terkena ditilang.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya