Pelaku Pencemaran Nama Baik di Facebook Dibebaskan

Rudy, Jurnalis
Selasa 06 Januari 2015 09:56 WIB

Pencemaran nama baik di jejaring sosial, Facebook, yang melibatkan Ervani dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya