Buang Sampah Sembarangan Denda Rp250 Ribu di Bandung

Rudy, Jurnalis
Senin 01 Desember 2014 13:47 WIB

Warga Bandung, Jawa Barat, mulai hari ini harus membuang sampah pada tempatnya jika tidak ingin didenda Rp250 ribu. Namun sosialisasi akan dilakukan selama satu pekan dan pelanggar hanya ditegur.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya