Parkir Sembarang Tempat, Bayar Rp500ribu

Rudy, Jurnalis
Senin 08 September 2014 08:14 WIB

Terhitung mulai hari ini jangan parkir disembarang tempat kalau tidak ingin membayar denda Rp500 ribu. Perda ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan di Ibukota Jakarta.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya