Uang Pensiun Koruptor

adi, Jurnalis
Sabtu 09 November 2013 18:03 WIB

Undang-Undang No.12 Tahun 1980, tidak melarang koruptor untuk mendapatkan pensiun. Ali Maschan Moesa mendesak agar pimpinan DPR dan Badan Kehormatan segera merevisi UU tersebut, agar uang rakyat tidak disia-siakan untuk membayar pensiun koruptor.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya