Perda Melarang Memberi Kepada Pengemis

adi, Jurnalis
Jum'at 10 Agustus 2012 10:25 WIB

Memberi sedekah atau uang kepada pengemis masih menjadi perdebatan. Terkait pada perda pasal 40 no 8 tahun 2007, tentang Ketertiban Umum yang membuat Warga enggan untuk menyisihkan uangnya.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya