Pemerintah Akan Bekukan Ormas Anarkis

ferry, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2011 18:42 WIB

Pemerintah akan membekukan dan membubarkan ormas bermasalah atau yang bertindak anarkis. Hal tersebut merujuk pada UU No. 8 Tahun 1985.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya