Curi Singkong, Divonis 50 Hari Bui

ferry, Jurnalis
Rabu 06 Oktober 2010 13:53 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menjatuhkan vonis 1 bulan 20 hari kepada Supriyadi, seorang pencuri dua batang singkong dan satu bambu.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya