Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Presiden telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Presiden telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).