Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga berkaitan dengan judi online (Judol). Adapun nilai transaksi mencapai Rp280 triliun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga berkaitan dengan judi online (Judol). Adapun nilai transaksi mencapai Rp280 triliun.