Bangun Rumah Bakal Kena Pajak Pada 2025

Ahmad Dani Faisal, Jurnalis
Sabtu 14 September 2024 13:32 WIB
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Apabila kebijakan diberlakukan maka kegiatan membangun rumah akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2% menjadi 2,4% di tahun depan.

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Apabila kebijakan diberlakukan maka kegiatan membangun rumah akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2% menjadi 2,4% di tahun depan.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya