Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (
PPN) menjadi 12% pada 2025. Apabila kebijakan diberlakukan maka kegiatan membangun rumah akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2% menjadi 2,4% di tahun depan.
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Apabila kebijakan diberlakukan maka kegiatan membangun rumah akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2% menjadi 2,4% di tahun depan.