Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR RI 2024-2029

Ahmad Dani Faisal, Jurnalis
Senin 26 Agustus 2024 11:15 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi DPR RI untuk pemilu 2024 bedasarkan perhitungan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan KPU nomor 1205 tentang penetapan perolehan kursi parpol anggota DPR RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi DPR RI untuk pemilu 2024 bedasarkan perhitungan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan KPU nomor 1205 tentang penetapan perolehan kursi parpol anggota DPR RI.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya