Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi DPR RI untuk pemilu 2024 bedasarkan perhitungan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan KPU nomor 1205 tentang penetapan perolehan kursi parpol anggota DPR RI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi DPR RI untuk pemilu 2024 bedasarkan perhitungan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan KPU nomor 1205 tentang penetapan perolehan kursi parpol anggota DPR RI.