4 Fakta Mobil dan Motor Wajib Asuransi di 2025

Ahmad Dani Faisal, Jurnalis
Senin 29 Juli 2024 16:13 WIB

Otoritas Jasa Keuangan terus mengkaji rencana kewajiban asuransi untuk motor dan mobil sampai peraturan pemerintah keluar. Rencana tersebut akan berlaku Januari 2025 semua kendaraan motor dan mobil di Indonesia harus memiliki asuransi asuransi third party liability.

Otoritas Jasa Keuangan terus mengkaji rencana kewajiban asuransi untuk motor dan mobil sampai peraturan pemerintah keluar. Rencana tersebut akan berlaku Januari 2025 semua kendaraan motor dan mobil di Indonesia harus memiliki asuransi asuransi third party liability.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya