Otoritas Jasa Keuangan terus mengkaji rencana kewajiban asuransi untuk motor dan mobil sampai peraturan pemerintah keluar. Rencana tersebut akan berlaku Januari 2025 semua kendaraan motor dan mobil di Indonesia harus memiliki asuransi asuransi third party liability.
Otoritas Jasa Keuangan terus mengkaji rencana kewajiban asuransi untuk motor dan mobil sampai peraturan pemerintah keluar. Rencana tersebut akan berlaku Januari 2025 semua kendaraan motor dan mobil di Indonesia harus memiliki asuransi asuransi third party liability.