Cara Cek Gaji Sudah Dipotong Iuran Tapera atau Tidak

Uci Alrasyid, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2024 11:51 WIB

Cara mengetahui gaji sudah dipotong iuran Tapera atau tidak. Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya, dengan batas waktu hingga tahun 2027.

 

Pemberi kerja diwajibkan menyetor jumlah simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10 dengan membayar iuran sebesar 0,5%, sedangkan pekerja membayar 2,5%.

 

Program ini wajib untuk dilakukan bagi beberapa pekerja yang telah mengikuti kepesertaan. Maka dari itu, banyak masyarakat Indonesia yang ingin memeriksa status pemotongan gaji untuk iuran Tapera.

Cara mengetahui gaji sudah dipotong iuran Tapera atau tidak. Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya, dengan batas waktu hingga tahun 2027.

 

Pemberi kerja diwajibkan menyetor jumlah simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10 dengan membayar iuran sebesar 0,5%, sedangkan pekerja membayar 2,5%.

 

Program ini wajib untuk dilakukan bagi beberapa pekerja yang telah mengikuti kepesertaan. Maka dari itu, banyak masyarakat Indonesia yang ingin memeriksa status pemotongan gaji untuk iuran Tapera.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya