Perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya mengikuti penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling telat 2027. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
Perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya mengikuti penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling telat 2027. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.