Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) keluarkan surat edaran agar para pekerja bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024 mendatang. Bahkan pekerja yang masuk wajib dibayarkan lemburnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) keluarkan surat edaran agar para pekerja bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024 mendatang. Bahkan pekerja yang masuk wajib dibayarkan lemburnya.