Pada 14 Mei 1948, Israel resmi didirikan berdasarkan Deklarasi Kemerdekaan Israel. Negara tersebut diterima sebagai negara utuh oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 11 Mei 1949.
Pada 14 Mei 1948, Israel resmi didirikan berdasarkan Deklarasi Kemerdekaan Israel. Negara tersebut diterima sebagai negara utuh oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 11 Mei 1949.