Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka penerimaan pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) mulai hari ini hingga 20 Desember 2023. Setidaknya KPU membutuhkan 5 juta anggota KPPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka penerimaan pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) mulai hari ini hingga 20 Desember 2023. Setidaknya KPU membutuhkan 5 juta anggota KPPS yang tersebar di seluruh Indonesia.