Upah Minimum Provinsi (
UMP) DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta. Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta. Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.