Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai cara penetapan
upah melalui dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 pasal 14- 18.
Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai cara penetapan upah melalui dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 pasal 14- 18.