Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai menyosialisasikan kebijakan penerapan pajak retribusi bagi setiap wisatawan mancanegara atau wisman yang masuk
Bali sebesar Rp150.000 atau sekitar USD10 yang akan berlaku dari Februari 2024.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai menyosialisasikan kebijakan penerapan pajak retribusi bagi setiap wisatawan mancanegara atau wisman yang masuk Bali sebesar Rp150.000 atau sekitar USD10 yang akan berlaku dari Februari 2024.