Platform social commerce seperti TikTok hanya diperbolehkan mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna. Dengan demikian social commerce dilarang melakukan jual beli barang.
Platform social commerce seperti TikTok hanya diperbolehkan mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna. Dengan demikian social commerce dilarang melakukan jual beli barang.