TikTok Shop Cs Resmi Dilarang

Bayu Airlangga, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 14:35 WIB
Platform social commerce seperti TikTok hanya diperbolehkan mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna. Dengan demikian social commerce dilarang melakukan jual beli barang.

Platform social commerce seperti TikTok hanya diperbolehkan mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna. Dengan demikian social commerce dilarang melakukan jual beli barang.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya