PEMERINTAH Indonesia telah menetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Di dalamnya termasuk libur hari raya Idul Fitri dan Idul Adha 1445 H.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 itu ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
PEMERINTAH Indonesia telah menetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Di dalamnya termasuk libur hari raya Idul Fitri dan Idul Adha 1445 H.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 itu ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.