Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 155 platform pinjaman online ilegal dan 15 entitas investasi tanpa izin atau investasi bodong hingga April 2023. SWI telah mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan setiap entitas ilegal yang ditemukan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan hal tersebut pada Sabtu (6/5/2023). Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan meningkatkan stabilitas ekonomi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 155 platform pinjaman online ilegal dan 15 entitas investasi tanpa izin atau investasi bodong hingga April 2023. SWI telah mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan setiap entitas ilegal yang ditemukan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan hal tersebut pada Sabtu (6/5/2023). Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan meningkatkan stabilitas ekonomi.