PNS Bisa Kerja di Mana Saja

Okezone, Jurnalis
Senin 24 April 2023 18:27 WIB
JAKARTA - PNS bisa kerja di mana saja dan kapan saja. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

JAKARTA - PNS bisa kerja di mana saja dan kapan saja. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya