Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

Uci Alrasyid, Jurnalis
Minggu 02 April 2023 12:27 WIB

Ini sanksi perusahaan yang tidak bayar THR karyawan pada Lebaran 2023. THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan upah yang berhak diterima oleh pegawai menjelang hari raya keagamaan.

 

Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR wajib dibayarkan secara penuh kepada pegawai/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Bagi pemilik perusahaan pun diwajibkan untuk membayarkan THR kepada para pegawai/buruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini sanksi perusahaan yang tidak bayar THR karyawan pada Lebaran 2023. THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan upah yang berhak diterima oleh pegawai menjelang hari raya keagamaan.

 

Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR wajib dibayarkan secara penuh kepada pegawai/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Bagi pemilik perusahaan pun diwajibkan untuk membayarkan THR kepada para pegawai/buruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya