Besaran Tarif Baru Pajak Karyawan

Ahmad Dani Faisal, Jurnalis
Jum'at 30 Desember 2022 11:32 WIB

Aturan baru tarif pajak karyawan dari penghasilan Rp60 juta hingga Rp5 miliar. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) resmi diteken pada 20 Desember lalu.

Aturan baru tarif pajak karyawan dari penghasilan Rp60 juta hingga Rp5 miliar. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) resmi diteken pada 20 Desember lalu.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya