MULAI tahun 2023 Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok eceran. Aturan ini diketahui tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Larangan penjualan rokok eceran ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan. Aturan ini sendiri dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kebijakan ini memang secara teknis tak bisa dilepaskan kaitannya dengan sektor kesehatan, karena berkaitan dengan salah satu upaya untuk bagaimana caranya agar bisa menjamin kesehatan masyarakat. Aturan pelarangan penjualan rokok eceran ini pun direspon dengan baik oleh Kementerian Kesehatan RI.
MULAI tahun 2023 Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok eceran. Aturan ini diketahui tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Larangan penjualan rokok eceran ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan. Aturan ini sendiri dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kebijakan ini memang secara teknis tak bisa dilepaskan kaitannya dengan sektor kesehatan, karena berkaitan dengan salah satu upaya untuk bagaimana caranya agar bisa menjamin kesehatan masyarakat. Aturan pelarangan penjualan rokok eceran ini pun direspon dengan baik oleh Kementerian Kesehatan RI.