Plastik dan Minuman Manis Dikenakan Cukai Mulai 2023

Uci Alrasyid, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 10:38 WIB
Plastik dan minuman manis akan dikenakan cukai mulai tahun depan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023.

Plastik dan minuman manis akan dikenakan cukai mulai tahun depan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya