Pemerintah mulai menerbitkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai hari ini, Rabu 12 Oktober 2022. Lantas, bagaimana ketentuannya?
Pemerintah mulai menerbitkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai hari ini, Rabu 12 Oktober 2022. Lantas, bagaimana ketentuannya?