5 Manfaat QRIS untuk Para Pemilik Bisnis

Sopan Arman Inggara, Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2022 13:16 WIB
Terhitung mulai 1 Januari tahun 2020, pihak Bank Indonesia telah mewajibkan setiap penyedia sistem layanan pembayaran nontunai untuk menggunakan sistem QRIS dalam aplikasinya.

Terhitung mulai 1 Januari tahun 2020, pihak Bank Indonesia telah mewajibkan setiap penyedia sistem layanan pembayaran nontunai untuk menggunakan sistem QRIS dalam aplikasinya.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya