Terhitung sejak 24 Juli 2020 Mahkamah Agung memberlakukan peraturan mengenai jeratan hukum tindak pidana korupsi. Hukuman pidana terbaru untuk koruptor ini termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang ditetapkan 8 Juli 2020 lalu.
Terhitung sejak 24 Juli 2020 Mahkamah Agung memberlakukan peraturan mengenai jeratan hukum tindak pidana korupsi. Hukuman pidana terbaru untuk koruptor ini termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang ditetapkan 8 Juli 2020 lalu.