Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan 15 saksi yang telah diambil sumpahnya tersebut akan diancam hukuman tujuh tahun penjara, apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta hukum.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan 15 saksi yang telah diambil sumpahnya tersebut akan diancam hukuman tujuh tahun penjara, apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta hukum.