Bareskrim Polri menetapkan Guru trading Indra Kenz Jadi Tersangka

Ahmad Dani Faisal, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 11:19 WIB

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, sebagai tersangka.

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, sebagai tersangka.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya