Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas kembali digelar di sekolah. Pemerintah menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat PTM.
Karena untuk melaksanakan PTM Terbatas, sekolah wajib memahami dan menaati panduan PTM Terbatas di dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas kembali digelar di sekolah. Pemerintah menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat PTM.
Karena untuk melaksanakan PTM Terbatas, sekolah wajib memahami dan menaati panduan PTM Terbatas di dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).