6 Jabatan Menko Luhut

Okezone, Jurnalis
Sabtu 09 Oktober 2021 06:00 WIB

Presiden Joko Widodo kembali menunjuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam penugasan baru. Tercatat dalam jabatan ke-6 ini, Menko Luhut ditunjuk sebagai Ketua Komite proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Perpres itu sendiri diteken Presiden Jokowi pada Rabu (6/10) dan penunjukkan Luhut sebagai Ketua Komite dinyatakan dalam pasal 3A.

"Jadi dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," tulis pasal 3A Perpres tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (9/10/2021).

Presiden Joko Widodo kembali menunjuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam penugasan baru. Tercatat dalam jabatan ke-6 ini, Menko Luhut ditunjuk sebagai Ketua Komite proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Perpres itu sendiri diteken Presiden Jokowi pada Rabu (6/10) dan penunjukkan Luhut sebagai Ketua Komite dinyatakan dalam pasal 3A.

"Jadi dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," tulis pasal 3A Perpres tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (9/10/2021).

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya