Pemerintah menetapkan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2009 lewat Kepres Nomor 33 Tahun 2009 yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pemerintah menetapkan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2009 lewat Kepres Nomor 33 Tahun 2009 yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).